Manusia
sebagai makhluk sosial tentu sangat memerlukan interaksi terhadap sesamanya.
Tidak hanya terhadap sesamanya, manusia juga perlu untuk berinteraksi terhadap
lingkungan alam yang ia tempati. Didalam interaksi itu yang dilakukan
terus-menerus bahkan dapat menimbulkan sesuatu
hal/kebiasaan dalam lingkungan masyarakat yang berulang dan menjadi kebiasaan
atau diturunkan kepada masyarakat selanjutnya, hal ini kerap dikenal dengan
istilah Kebudayaan.
Jika kita
mengamati seluruh kelompok manusia di muka bumi ini, tentunya kita dapatkan
berbagai corak Kebudayaan yang berbeda-beda. Bahkan jika dipersempit untuk
mengamati Negara kita saja Indonesia, tentunya kita dapat melihat banyak sekali
perbedaan Kebudayaan di setiap daerah dari sabang sampai merauke (daerah
barat sampai daerah timur Indonesia).
Jika kita
telaah tentunya perbedaan Kebudayaan ini sangatlah wajar, karena perbedaan yang
dimiliki oleh faktor alam, manusia itu sendiri dan berbagai faktor lainnya yang
menyebabkan berbagai corak kebudayaan tersebut.
3 Wujud Kebudayaan menurut Dimensi :
Menurut
J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas,
dan artefak.
- Gagasan (wujud ideal)
- Aktivitas (tindakan)
- Artefak (karya)
Manusia dan Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar, keadilan memiliki tingkat
kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" .
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Teori Keadilan John Rawls Pemahaman Sederhana
Di dalam perkembangan pemikiran filsafat
hukum dan teori hukum, tentu tidak lepas dari konsep keadilan. Konsep keadilan
tindak menjadi monopoli pemikiran satu orang ahli saja. Banyak para pakar
dari berbegai didiplin ilmu memberikan jawaban apa itu keadilan. Thomas Aqunas,
Aristoteles, John Rawls, R. Dowkrin, R. Nozick dan Posner sebagian nama yang
memberikan jawaban tentang konsep keadilan.
Teori
keadilan Rawls dapat disimpulkan memiliki inti sebagai berikut:
- Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri,
- Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
- Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk
meberikan jawaban atas hal tersebut, Rows melahirkan 3 (tiga) pronsip
kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni:
- Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
- Prinsip perbedaan (differences principle)
- Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)
Rawls
berpendapat jika terjadi benturan (konflik), maka: Equal liberty principle harus diprioritaskan dari pada
prinsip-prinsip yang lainnya. Dan, Equal
opportunity principle harus diprioritaskan dari pada differences principle.
Manusia Dan Taggung Jawab
Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung
jawab merupakan kesadaran seseorang terhadap perilaku yang telah ia lakukan,
baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja yang juga berarti perwujudan
dari kesadaran dan kewajiban.Manusia apada hakikatnya adalah makhluk yang
bertanggunng jawab. Disebut demikian karena manusia, selain merupakan makhluk
individual dan makhluk social, juga merupakan makhluk tuhan. Manusia memiliki
tuntutan yang besar untuk bertanggung jawab mengingat ia mementaskan sejumlah
peranan dalam konteks sosial, individual ataupun teologis. Menurut sifat dasar
manusia adalah makhluk yang bermoral dan makluk social, yang saling
membutuhkan. Oleh karena itu dalam hal ini manusia tidak harus bertanggung
jawab pada dirinya sendiri, tapi juga untuk orang lain-lain.
Sedangkan
Kesadaran merupakan keinsyafan akan perbuatan yang telah dilakukan. Sadar
sendiri artinya merasa, tahu atau ingat kepada keadaan sebenarnya. Jadi
kesadaran adalah hati yang telah terbuka atau pikiran yang telah terbuka
tentang apa yang telah dikerjakan.