Universitas Gunadarma

Selasa, 25 Juni 2013

Wujud Kebudayaan Manusia Dalam Tanggung Jawab dan Keadilan


Manusia sebagai makhluk sosial tentu sangat memerlukan interaksi terhadap sesamanya. Tidak hanya terhadap sesamanya, manusia juga perlu untuk berinteraksi terhadap lingkungan alam yang ia tempati. Didalam interaksi itu yang dilakukan terus-menerus bahkan dapat menimbulkan sesuatu hal/kebiasaan dalam lingkungan masyarakat yang berulang dan menjadi kebiasaan atau diturunkan kepada masyarakat selanjutnya, hal ini kerap dikenal dengan istilah Kebudayaan.
Jika kita mengamati seluruh kelompok manusia di muka bumi ini, tentunya kita dapatkan berbagai corak Kebudayaan yang berbeda-beda. Bahkan jika dipersempit untuk mengamati Negara kita saja Indonesia, tentunya kita dapat melihat banyak sekali perbedaan Kebudayaan di setiap daerah dari sabang sampai merauke (daerah barat sampai daerah timur Indonesia).
Jika kita telaah tentunya perbedaan Kebudayaan ini sangatlah wajar, karena perbedaan yang dimiliki oleh faktor alam, manusia itu sendiri dan berbagai faktor lainnya yang menyebabkan berbagai corak kebudayaan  tersebut.

3 Wujud Kebudayaan menurut Dimensi :
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
  •  Gagasan (wujud ideal)
  •  Aktivitas (tindakan)
  •  Artefak (karya)
Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
 
Teori Keadilan John Rawls Pemahaman Sederhana
 Di dalam perkembangan pemikiran filsafat hukum dan teori hukum, tentu tidak lepas dari konsep keadilan. Konsep keadilan tindak menjadi monopoli pemikiran satu orang ahli saja. Banyak  para pakar dari berbegai didiplin ilmu memberikan jawaban apa itu keadilan. Thomas Aqunas, Aristoteles, John Rawls, R. Dowkrin, R. Nozick dan Posner sebagian nama yang memberikan jawaban tentang konsep keadilan.
Teori keadilan Rawls dapat disimpulkan memiliki inti sebagai berikut:
  1. Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri,
  2. Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
  3. Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk meberikan jawaban atas  hal tersebut, Rows melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni:
  1. Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
  2. Prinsip perbedaan (differences principle)
  3. Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)
Rawls berpendapat jika terjadi benturan (konflik), maka: Equal liberty principle harus diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang lainnya. Dan, Equal opportunity principle harus diprioritaskan dari pada differences principle.


Manusia Dan Taggung Jawab

Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab merupakan kesadaran seseorang terhadap perilaku yang telah ia lakukan, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja yang juga berarti perwujudan dari kesadaran dan kewajiban.Manusia apada hakikatnya adalah makhluk yang bertanggunng jawab. Disebut demikian karena manusia, selain merupakan makhluk individual dan makhluk social, juga merupakan makhluk tuhan. Manusia memiliki tuntutan yang besar untuk bertanggung jawab mengingat ia mementaskan sejumlah peranan dalam konteks sosial, individual ataupun teologis. Menurut sifat dasar manusia adalah makhluk yang bermoral dan makluk social, yang saling membutuhkan. Oleh karena itu dalam hal ini manusia tidak harus bertanggung jawab pada dirinya sendiri, tapi juga untuk orang lain-lain.
Sedangkan Kesadaran merupakan keinsyafan akan perbuatan yang telah dilakukan. Sadar sendiri artinya merasa, tahu atau ingat kepada keadaan sebenarnya. Jadi kesadaran adalah hati yang telah terbuka atau pikiran yang telah terbuka tentang apa yang telah dikerjakan.